BREAKING
Beranda › Berita › KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Muham...
BERITA

KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Oleh Intan Moduto • Senin, 28 September 2026 • 8 kali dibaca
KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jakarta, 28 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Muhammad Haniv. Feby disebut pernah muncul dalam konstruksi perkara yang tengah didalami oleh penyidik KPK.

Feby Dipanggil sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Feby dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). Namun, materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut belum dijelaskan secara rinci.

🎁 Dapatkan Penawaran Spesial → Promo terbatas, klik sekarang!

Dalam perkembangan perkara, sejumlah informasi mengenai Feby muncul dalam konstruksi dugaan penerimaan gratifikasi yang sedang disidik KPK terhadap Muhammad Haniv.

Uang Rp700 Juta Diduga Mengalir untuk Usaha Fashion

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar sekitar Rp700 juta yang berkaitan dengan usaha fashion milik Feby.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan. Penerimaan itu disebut bermula setelah Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya yang pada intinya meminta bantuan mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show anaknya pada 2016.

Sejumlah perusahaan kemudian disebut merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan dana secara langsung ke rekening Feby.

KPK menyebut sekitar Rp400 juta berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, sedangkan sekitar Rp300 juta lainnya berasal dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta.

Total Gratifikasi Diduga Mencapai Rp20,7 Miliar

Selain aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan fashion tersebut, KPK juga menduga Muhammad Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai pejabat pajak.

Penerimaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan KPK, nilai keseluruhan dugaan gratifikasi yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan setidaknya mencapai Rp20,7 miliar.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di KPK. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mendalami aliran dana serta rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Pemanggilan Feby menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh informasi tambahan terkait konstruksi perkara. KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

🎁 Klik di Sini untuk Penawaran Spesial →
Bagikan: Facebook Twitter / X WhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan dimoderasi.
🎁 Dapatkan Penawaran Spesial →