Pedoman Media Siber
Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
3Lensa berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik siber yang profesional, etis, dan sesuai peraturan yang berlaku.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di situs 3lensa.my.id, termasuk teks, gambar, audio, dan video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap berita wajib diverifikasi kebenarannya
- Berita yang bersifat opini atau interpretasi harus ditandai dengan jelas
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang diberitakan secara berimbang
- Setiap tuduhan harus disertai bukti dan sumber yang jelas
3. Konten yang Dilarang
3Lensa tidak akan mempublikasikan konten yang:
- Mengandung ujaran kebencian (SARA)
- Bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau berita bohong (hoaks)
- Mengandung pornografi, kekerasan eksplisit, atau konten sadis
- Melanggar hak privasi dan hak cipta
- Mengganggu keamanan dan ketertiban umum
4. Hak Jawab dan Koreksi
- Hak Jawab — Pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan tanggapan yang akan dipublikasikan
- Koreksi — Jika terjadi kesalahan, kami akan segera mempublikasikan koreksi secara transparan
- Ralat — Berita yang salah akan diralat dengan mencantumkan tanggal dan alasan ralat
5. Hak Cipta
- Konten asli 3Lensa dilindungi hak cipta
- Pengutipan diperbolehkan dengan mencantumkan sumber 3Lensa
- Penggunaan konten komersial wajib mendapat izin tertulis
6. Konten Pembaca
- Komentar dan konten dari pembaca adalah tanggung jawab penulisnya
- 3Lensa berhak menghapus konten yang melanggar pedoman ini
7. Iklan dan Konten Berbayar
- Konten berbayar/advertorial wajib diberi label yang jelas
- Iklan tidak boleh menyesatkan atau melanggar hukum
- Redaksi tidak terlibat dalam produksi konten iklan
8. Perlindungan Narasumber
- Identitas narasumber dilindungi jika diminta
- Narasumber anak-anak dilindungi sesuai ketentuan hukum
- Korban kejahatan dilindungi privasinya
9. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Email: redaksi@3lensa.my.id
- Halaman kontak: Klik di sini
Kami akan merespons dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
10. Sanksi
Pelanggaran pedoman ini dapat berupa:
- Teguran lisan atau tertulis
- Pemutusan kerja sama
- Tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku
Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.