BREAKING

Pedoman Media Siber

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

3Lensa berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik siber yang profesional, etis, dan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di situs 3lensa.my.id, termasuk teks, gambar, audio, dan video.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

3. Konten yang Dilarang

3Lensa tidak akan mempublikasikan konten yang:

4. Hak Jawab dan Koreksi

5. Hak Cipta

6. Konten Pembaca

7. Iklan dan Konten Berbayar

8. Perlindungan Narasumber

9. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Kami akan merespons dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

10. Sanksi

Pelanggaran pedoman ini dapat berupa:

Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

🎁 Dapatkan Penawaran Spesial →